Banyak orang yang bertanya-tanya kenapa kita harus membayar pajak dan apa untungnya bagi negara ?
Bahkan ada orang yang menyebut jika kita membayar tagihan listrik itu banyak yang beranggapan bahwa itu adalah pajak bagi negara. Oke, marilah kita simak pengertian dan fungsi pajak dibawah ini...
Pixabay.com - pengertian dan fungsi pajak
Pengertian Pajak
Pajak adalah suatu pungutan yang wajib dibayarkan warga negara atau masyarakat kepada pemerintah dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Pajak merupakan hal yang wajib dibayar warga negara demi kemajuan suatu negara, jika masyarakat tidak membayar akan dikenakan denda sesuai kebijakan yang berlaku.
Ciri-Ciri Pajak
1. Pajak merupakan penghasilan suatu negara.
2. Pajak bersifat wajib bagi warga negara.
3. Pajak ditegaskan dalam UU RI.
4. Masyarakat tidak mendapatkan imbalan, tetapi jika terlambat bayar akan dikenai denda.
Fungsi Pajak bagi Masyarakat dan Negara
Dalam kehidupan sehari-hari pajak memiliki peran yang sangat penting bagi suatu negara khusus dalam bidang pembangunan. Fungsi pajak tersebut antara lain :
1. Fungsi Anggaran
1. Fungsi Anggaran
Dalam fungsi ini pajak juga sebagai sumber pemasukan keuangan sebuah negara. Hal ini biasa dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah uang dari wajib pajak dan di setorkan ke negara untuk membiayai pembangunan nasional. Pajak juga sebagai penyeimbang pemasukan dan pengeluaran sebuah negara. Jika fungsi ini tidak ada maka negara akan mengalami kebangkrutan yang sangat besar.
2. Fungsi Mengatur
Pajak juga berfungsi sebagai sebuah pengatur kebijakan negara baik ekonomi maupun sosialnya. Fungsi tersebut antara lain :
• Menghambat adanya inflasi
• Alat yang digunakan mendorong kegiatan ekspor dan import
• Sebagai perlindungan barang produksi barang atau jasa
• Menarik investor asing atau dalam negeri
3. Fungsi Stabilitas
Fungsi pajak juga bisa dijadikan sebagai alat untuk menstabilkan perekonomian suatu bangsa. Hal ini mencakup berbagai hal, mulai dari inflasi,deflasi, kesulitan, kerugian besar besaran dam ekonomi lainnya.
Dalam inflasi biasanya pajak akan dinaikkan hingga 20% sehingga nantinya uang yang beredar dalam suatu negara tidak banyak dan bisa dikurangi dengan adanya pajak tersebut, karena dengan itu bunga bank akan turun jika adanya inflasi tersebut.
Ketika deflasi juga demikian, pemerintah akan menurunkan pajak agar uang yang berdar dalam negara tersebut semakin banyak sehingga deflasi akan segera teratasi dengan cara menaikkan bunga bank suatu negara.
4. Fungsi budgetair
Adalah pajak itu sebagai sumber dana untuk pemerintah
5. Fungsi Reguler
Adalah pajak sebagai pengatur kebijakan pemerintah pada bidang sosial ataupun ekonomi
6. Fungsi keadilan
Adalah pajak yang di terima sesuai dengan keadilan yang ada di masyarakat
7. Fungsi demokrasi
Adalah pajak sebagai sarana menegakkan demokrasi sesuai dengan kebijakan pemerintahan yang berlaku
Selain itu ada juga asa pemungutan pajak sebagai berikut :
- Asas domisili atau wajib pajakuntuk yang tinggal diwilayah tertentu
- Asas sumber atau wajib pajak menurut sumber penghasilan yang diterima saat bekerja
- Asas kebagsaan atau wajib pajak atas kebangsaan seseorang
Itulah artikel tentang Pengertian dan Fungsi pajak bagi suatu negara, bagi yang belum paham atau kurang mengerti silahakan anda berkomentar dibawah artikel ini dan jangan lupa selalu kunjungi Halosiana.com.
Sekian informasi yang dapat kami berikan kurang lebihnya tolong dimaafkan, Terimakasih.
Sekian informasi yang dapat kami berikan kurang lebihnya tolong dimaafkan, Terimakasih.
Mbakindah.xyz - Jenis-jenis pajak beserta penjelasannya - Halo sobat Halosiana.com pada artikel kali ini kami akan memberikan informasi yang semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Sesuai dengan judul diatas maka kami akan menjelaskan Jenis-jenis pajak beserta penjelasan, langsung saja kita simak artikel dibawah ini :
Pixabay.com - Jenis jenis pajak di Indonesia
Menurut klarifikasinya pajak dapat dibedakan menjadi tiga yaitu, pajak menurut golongannya ada dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung kemudian dipandang dari sifatnya dibedakan menjadi dua yaitu pajak subyektif dan obyektif Jenis-jenis Pajak di Indonesia beserta Penjelasan
- Pajak Tidak Langsung
- Pajak Langsung
- Pajak Negara
- Pajak Subyektif
- Pajak Obyektif
- Pajak Daerah
Contoh : Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak retribusi.
Pajak-pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak mencakup :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh ialah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah tiap-tiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia yang bisa untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam apa saja. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Tempat Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, ataupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN yakni tunggal yakni sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yaitu :
a. Barang tersebut bukan adalah barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Sekiranya dikonsumsi bisa merusak kesehatan dan tata krama masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai
Bea Meterai yaitu pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, {akta|sertifikat} notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu layak dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan tetapi demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sekian artikel tentang Macam-macam Pajak Indonesia Beserta Penjelasannya semoga bisa bermanfaat bagi sobat Halosiana.com semuanya, dan jangan lupa share dan nantikan artikel terbaru yang akan diterbitkan oleh Halosiana.com


EmoticonEmoticon